YOHANA PALILING
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyebutkan pagu Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2025 sebesar Rp230,03 miliar.
Kepala Bappeda
Kabupaten Mimika Yohana Paliling di Timika, Kamis, mengatakan jumlah
dana tersebut terdiri atas alokasi block grant sebesar satu persen atau
Rp103,18 miliar dan spesifik grant 1,25 persen atau Rp96,83 miliar. “Juga Dana
Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp30,02 miliar,” katanya. Menurut
Paliling, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025
tentang Penyesuaian Rincian Dana Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD
pada 2025 Kabupaten Mimika ada pengurangan dana otsus sebesar Rp7,02 miliar. “Dengan
demikian setelah pengurangan tersebut sisa Dana Otsus Kabupaten Mimika pada
2025 sebesar Rp192,99 miliar,” ujarnya. Dia menjelaskan dana otsus tersebut
dikelola oleh sebanyak 21 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Dia menambahkan Dana Otsus Kabupaten
Mimika pada 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp264,63
miliar yang terdiri dari block grant Rp106 miliar dan spesifik grant senilai
Rp128,3 miliar serta DTI sebesar Rp28 miliar. “Dana otsus digunakan untuk
mengentaskan kemiskinan, penanganan stunting dan pengadaan rumah layak huni
masyarakat asli Papua,” katanya. Selain itu untuk meningkatkan kapasitas tenaga
kerja Orang Asli Papua (OAP) dan penyediaan jaringan internet di daerah
pedalaman. Efisiensi anggaran dibenarkan oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte.
Efisiensi
anggaran meliputi beberapa item, selain dana Otsus, DTI, termasuk Dana Alokasi
Khusus (DAK). Selain adanya pemangkasan anggaran kegiatan fisik,
perjalanan dinas pejabat, sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) juga
diminimalisir. “Kita perhitungkan semuanya, misalnya di Dinas PUPR ada beberapa
mata anggaran yang harus dihilangkan, tapi kegiatannya tetap berjalan,”
katanya.