Konsumsi
minuman beralkohol di Kabupaten Mimika, Papua, telah menjadi perhatian serius
karena dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Berbagai
insiden dan data menunjukkan bahwa alkohol berkontribusi signifikan terhadap
peningkatan kriminalitas dan masalah kesehatan di wilayah ini.
1.
Kasus
Kematian Akibat Miras Oplosan
Pada
tahun 2024, Kepolisian Resor Mimika menyelidiki penjualan minuman keras oplosan
jenis vodka oleh salah satu toko di Timika. Minuman tersebut diduga menyebabkan
kematian sejumlah pemuda. Barang bukti berupa 16 botol minuman beralkohol pabrikan
jenis vodka telah diamankan, dan sampelnya dikirim untuk diperiksa di
Laboratorium Forensik Polri. Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,
menyatakan bahwa hasil uji laboratorium sudah ada, namun belum dapat
dipublikasikan karena kepentingan penyidikan. Beberapa pemuda yang meninggal
dunia diidentifikasi terkait dengan konsumsi minuman beralkohol, baik karena
keracunan maupun akibat dampak lain seperti kekerasan atau kecelakaan lalu
lintas.
2.
Pembatasan
Penjualan Minuman Beralkohol
Untuk
mengurangi dampak negatif konsumsi alkohol, Pemerintah Kabupaten Mimika
mengeluarkan surat edaran pada Juni 2024 yang membatasi penjualan minuman
beralkohol dan operasional tempat hiburan malam. Dalam edaran tersebut, waktu
operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dibatasi
antara pukul 20.00 hingga 23.00 WIT. Langkah ini diambil guna menyukseskan
pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 dan menjaga ketertiban serta
keamanan masyarakat.
3.
Keterkaitan
Alkohol dengan Kriminalitas
Data
dari Kepolisian Resor Mimika pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dalam satu
bulan, terdapat sekitar 10 kasus kriminalitas di Timika yang sebagian besar
dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, khususnya minuman tradisional seperti
sopi. Kasus-kasus tersebut meliputi penikaman yang mengakibatkan kematian,
penemuan korban tewas dengan botol minuman keras di sekitarnya, serta luka
akibat tusukan. Meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan, produksi dan
peredaran minuman keras lokal masih terus berlangsung, terutama di
daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau.
4.
Seruan
Penghentian Penjualan Miras
Lembaga
Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mengimbau agar penjualan minuman
beralkohol di Mimika segera dihentikan. Ketua LEMASKO, Fredy Sony Atiamona,
menekankan bahwa minuman beralkohol memiliki dampak buruk bagi generasi muda
Papua, khususnya Suku Kamoro. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan
untuk menutup semua tempat penjualan minuman beralkohol demi kelangsungan hidup
generasi Papua.
5.
Ajakan
Menghindari Alkohol dan Narkoba
Kapolda
Papua, Irjen Polisi Boy Rafli Amar, mengajak masyarakat Mimika, terutama
generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol dan narkoba. Ia
menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan narkoba di Papua cukup
membahayakan masyarakat, dan semua pihak harus berperan aktif dalam
mengantisipasi serta mencegah penyebarannya.
Secara
keseluruhan, konsumsi minuman beralkohol di Mimika membawa berbagai dampak
negatif, mulai dari peningkatan angka kriminalitas hingga ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan generasi muda. Upaya kolaboratif antara pemerintah,
aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi
permasalahan ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi
seluruh warga Mimika.